Post

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Ir. Lili Mawarti, M.Si) bersama tim Bidang Keswan dan Kesmavet menghadiri acara koordinasi dari Gabungan Pengusaha sapi potong indonesia (Gapuspindo) Lampung terkait dengan Implementasi Aplikasi Lalu Lintas Hewan di Hotel Bukit Randu (19 Maret 2024).


Hadir juga dalam acara yaitu Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Wilayah Lampung (drh. Donny Muksidayan, M.Si), Ketua Gapuspindo Lampung (Ir. Didiek Purwanto), dan seluruh anggota Gapuspindo Lampung.


Implementasi Aplikasi Lalu Lintas Hewan dilaksanakan sesuai dengan Permentan No.17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Output yang dihasilkan yaitu berupa Sertifikat Veteriner yang merupakan bukti tertulis keabsahan dan kelayakan hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan.


Lampung sebagai lumbung ternak nasional yang mensuplai hewan dan produk hewan ke Pulau Jawa dan Sumatera memiliki lalu lintas ternak yang tinggi. Dengan 70% pengajuan permohonan lalu lintas hewan saat ini dilakukan oleh anggota Gapuspindo. Sehingga dengan adanya aplikasi lalu lintas ternak tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan serta kepastian bagi para pelaku usaha untuk melalulintaskan ternak ke wilayah tujuan.


Disnakkeswan Provinsi Lampung dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Wilayah Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha di Provinsi Lampung. Sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan memacu pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.