Post

Jakarta, 14 Agustus 2024


Kepala UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai, Dwi Retno Mulyaningrum, S.Pt., M.Eng., M.Sc beserta Kasi Pelayanan Teknis melakukan perjalanan dinas ke Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak - Kementerian Pertanian RI dalam rangka konsultasi pembibitan ternak kambing Saburai.


Dalam kesempatan ini Ibu Lusi Herafitri,S.Pt dan Bapak Sutaryono, S.ST dari Kelompok Pengawasan dan Penerapan Mutu Ternak memberikan arahan terkait penerapan Permentan No. 102/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Ternak Kambing dan Domba yang Baik yang kedepannya dapat divalidasi dengan Sertifikat GBP (Good Breeding Practices) sesuai dengan Keputusan Dirjen PKH No. 1765/Kpts/PK.230/F/02/2023 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Penerapan Cara Pembibitan Ternak yang Baik. Hingga saat ini masih menjadi layanan sertifikasi GFP masih merupakan layanan tidak berbayar dari Ditbitpro.


Langkah lanjutan yang baik untuk dilakukan adalah melalukan pengajuan sertifikasi LSPro terhadap produk peternakan (dalam hal ini ternak kambing) untuk mendapatkan sertifikasi atas kesesuaian produk dengan SNI dan memenuhi persyaratan standar yang prosedurnya tertuang dalam Pedoman Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (PSP-BBT) Tipe 1b (PSP-BBT.002/2023). Dalam proses pengajuan sertifikasi LSPro, penerapan GBP dan SNI ISO 9001 yang relevan dengan produk yang diajukan turut menjadi perhatian.


Dalam proses pembibitan ternak kambing Saburai, acuan SNI yang tersedia adalah SNI Bibit Kambing Peranakan Etawa 7352.1:2015 yang merupakan rumpun tetua induk kambing Saburai, sedangkan saat ini Ditbitpro sedang menyusun SNI terkait Bibit Kambing Boer yang dalam hal ini merupakan rumpun tetua pejantan Kambing Saburai.