Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi Tim Teknis Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung melaksanakan audit dan surveilans NKV di Unit Usaha Ritel PT. Lion Super Indo yang berlokasi di Tirtayasa dan Kemiling, Kota Bandar Lampung [24 September 2024].
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat yang membuktikan bahwa sebuah unit usaha peternakan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Unit usaha ritel adalah salah satu dari 19 unit usaha yang wajib memiliki NKV sesuai dengan Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
Penilaian dilakukan terhadap kesesuaian pelaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi produk peternakan dalam rangka penjaminan keamanan pangan asal hewan (PAH).
Manfaat memiliki sertifikat NKV bagi unit usaha adalah meningkatkan daya saing produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas PAH yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Produk Asal Hewan sehat dan aman, tentu produk ber-NKV