Post

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Balai Veteriner Lampung, serta dinas terkait dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus mengadakan sosialisasi peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, sebagai langkah strategis untuk mencegah penyebaran PMK di Provinsi Lampung.


Dalam sosialisasi ini, para peternak diberikan edukasi mengenai pentingnya vaksinasi, pengenalan gejala PMK, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganannya. Pemerintah juga mengajak peternak untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan guna menekan risiko penyebaran penyakit. Kepatuhan terhadap regulasi yang ada menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan upaya penanggulangan wabah PMK di daerah tersebut.


Peternak dihimbau agar setiap proses lalu lintas hewan ternak maupun produk turunannya, baik dari maupun ke wilayah Lampung, harus disertai dokumen persyaratan sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan karantina jika dilakukan antar pulau. Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penyebaran PMK dapat dikendalikan secara efektif, sehingga peternakan tetap aman dan berkelanjutan.