Post

Pada tanggal 5 Desember 2024, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melaksanakan Audit Kelayakan Persyaratan Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Hewan (KBLI 46444) di PT. Sakti Biru Indonesia, Desa Suoh, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan permohonan izin yang diadakan pada 2 Desember 2024, yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung serta pihak PT. Sakti Biru Indonesia.


Audit lapangan ini dilakukan oleh auditor tersertifikasi yang meninjau berbagai aspek penting dalam proses penyimpanan dan distribusi obat hewan, termasuk manajemen mutu, personel, penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH), fasilitas, peralatan, serta inspeksi diri. Tujuan utama dari audit ini adalah untuk memastikan bahwa PT. Sakti Biru Indonesia memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjamin mutu dan keamanan distribusi obat hewan kepada konsumen.


Kami berharap melalui kerjasama yang baik antara pemerintah dan sektor swasta ini, proses penyimpanan serta distribusi obat farmasi untuk hewan dapat berjalan dengan optimal dan sesuai standar. Dukungan dari semua pihak sangat kami apresiasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kesejahteraan hewan ternak di Provinsi Lampung. Bersama-sama, kita wujudkan industri peternakan yang sehat dan berkelanjutan!