Post

Lampung Selatan, 25 Juli 2024



Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi tim teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan serta Pinsar Petelur Nasional (PPN) Lampung melaksanakan audit NKV PT. Kalianda Agro Lestari yang bergerak dalam usaha Budidaya Unggas Petelur. 


Sertifikat NKV merupakan salah satu persyaratan dalam melalulintaskan produk asal ternak, sesuai yang tersebut dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Konsistensi unit usaha dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi menjadi titik penting penilaian dalam rangka penjaminan keamanan pangan produk asal hewan yang beredar di masyarakat. 


Nilai tambah bagi unit usaha yang memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah kepercayaan masyarakat meningkat terhadap keamanan produk serta kelancaran dalam melalulintaskan HPM di dalam wilayah negara kesatuan RI.


Mari semakin peduli akan higiene sanitasi, dengan memilih dan membeli produk asal hewan bersertifikat NKV 🥚🥩🍗🥛