Post

Lampung Timur, 24 Juli 2024


Sebagai upaya penjaminan keamanan pangan dan menjalankan amanat Permentan Nomor 11 tahun 2020 dan Permentan Nomor 17 tahun 2023, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di unit usaha asal hewan.


Tim Auditor NKV didampingi tim teknis Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, melaksanakan audit NKV di unit usaha Budidaya Unggas Petelur CV. Johny Tjandy Farm & Son.


Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap produk hewan yang beredar atau yang akan dilalulintaskan dipersyaratkan berasal dari Unit Usaha yang ber-NKV.


Penilaian dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi terhadap produk peternakan dalam rangka penjaminan keamanan pangan produk asal hewan. 


Dengan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), unit usaha mendapatkan keuntungan dalam penjaminan keamanan pangan serta kelancaran lalulintas HPM di dalam wilayah negara kesatuan RI.