Lampung Selatan, 14 Oktober 2024
Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, didampingi oleh Tim Dinas Peternakan dan Keswan Kab. Lampung Selatan, melaksanakan audit NKV di Rumah Potong Hewan Unggas PT Ciomas Adisatwa Sidomulyo. Kegiatan ini merujuk pada Permentan Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa sertifikat NKV berlaku selama lima tahun, dan unit usaha yang sertifikasinya telah melebihi masa berlaku wajib mengajukan kembali melalui OSS-SISNAS NKV serta mengikuti proses audit ulang.
Pada audit ini, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi guna menjamin keamanan pangan produk peternakan. Hasil audit menunjukkan bahwa level NKV yang diraih oleh PT Ciomas Adisatwa tetap berada di level I, sama seperti sebelumnya.
Audit dan surveilans ini penting dalam meningkatkan mutu dan gizi pangan asal hewan, serta memastikan terpenuhinya standar higiene sanitasi sebagai dasar jaminan keamanan pangan, sesuai dengan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 terkait lalu lintas HPM.